Pertanyaan :
Di dalam DIPA kami terdapat belanja modal Gedung dan Bangunan, pada uraian detil terdiri dari jasa konsultasi Perencanaan, jasa konsultasi Pengawasan, biaya Administrasi Proyek, dan jasa konstruksi Fisik. Realisasi pembayaran jasa konsultasi Perencanaan, Uang Muka jasa konsultasi Pengawasan dan jasa konstruksi Fisik, serta sebagian biaya Administrasi Proyek telah diajukan dan telah terbit SP2D. Pertanyaan kami :
- Apakah realisasi jasa konsultasi Perencanaan, Uang Muka jasa konsultasi Pengawasan, dan sebagian biaya Administrasi Proyek tersebut diinput sebagai KDP dalam aplikasi SIMAK-BMN, dan bagaimana perhitungan prosentase KDP yang harus kita input di dalam SIMAK-BMN
- Apakah pekerjaan Rehap Gedung dan Bangunan yang menggunakan akun belanja modal Gedung dan Bangunan, diinput juga sebagai KDP di dalam aplikasi SIMAK-BMN, mohon pencerahan
- Pada semester I, kami melakukan input pada SIMAK-BMN, pekerjaan rehap Gedung dan Bangunan sebagai KDP dan setelah penyelesaian, ternyata terjadi penggandaan aset menjadi 2 dan menimbulkan NUP baru, padahal aset tersebut hanya 1, dan data tersebut sudah direkonsiliasi, bagaimanakah cara untuk memperbaiki data aset tersebut agar tidak menjadi ganda dan menghapus NUP baru tersebut dalam aplikasi SIMAK-BMN, dan bagaimana dampak pelaporan SIMAK-BMN kami di semester II nanti pada tingkat eselon I kami .Atas tanggapan dan penjelasannya, kami ucapkan terima kasih.
Jawaban :
- SPM/SP2D yang pertama kali keluar dibukukan dalam menu Transaksi KDP >> Perolehan KDP. Untuk Persentase dapat dikira-kira dari keseluruhan nilai total rehabnya.
- Jika pembayaran dari rehab gedung tersebut dilakukan lebih dari sekali (termin) maka sebelum dan sampai seratus persen direkam terlebih dahulu melalui menu transaksi KDP. Jika sudah 100 persen maka setelah masuk ke Transaksi KDP >> Pengembangan KDP, dibukukan juga kedalam Transaksi >> Perubahan BMN >> Pengembangan >> Pengembangan dengan KDP.
- Jika rehab gedung, menu yang digunakan setelah melakukan pembayaran 100 persen adalah Transaksi KDP >> Pengembangan KDP, dibukukan juga kedalam Transaksi >> Perubahan BMN >> Pengembangan >> Pengembangan dengan KDP. Bukan Transaksi >> Perolehan BMN >> Penyelesaian Pembangunan
Jika sudah terlanjur dapat digunakan menu Transaksi >> Perubahan >> Perubahan Nilai/Kuantitas. Dan gedung yang salah dilakukan proses transaksi Koreksi Pencatatan.
0 comments:
Post a Comment